Kebijakan anggaran pembangunan Kabupaten Manggarai Timur yang termaktub dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 – 2022 secara implisit mengarah kepada upaya pengurangan dampak perubahan iklim. Pendekatan Pembangunan Berketahan Iklim tampaknya sudah diimplementasikan pada aspek Infrastruktur, Tata Kelola, Kapasitas dan Teknologi namun tidak dinyatakan secara tegas bahwa upaya yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan menurunkan tingkat kerentanan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Dinas Pertanian sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Manggarai Timur yang bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pangan, khususnya beras dalam program kegiatannya telah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dimana agenda pembangunan pertanian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Timur dinyatakan dengan lugas bahwa tujuannya adalah untuk terciptanya Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim .Akan tetapi substansi kegiatannya belum memberi perhatian kepada upaya peningkatan kapasitas petani agar mereka memiliki ketangguhan dalam menghadapi dampak perubahan Iklim. Padahal sejatinya petani sebagai kelompok rentan dalam kerangka pikir pembangunan berketahanan iklim mesti diperkuat kapasitasnya dalam hal pengetahuan dan keterampilan tentang adaptasi dan mitigasi.